PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang TUGAS DAN FUNGSI, SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 14
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pengganti antarwaktu anggota Majelis Kehormatan Notaris Pusat dilantik dan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Menteri atau Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) Pengganti antarwaktu anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dilantik dan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri.
