Pasal 13
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat yang mengakibatkan kekosongan anggota Majelis Kehormatan Notaris maka: a. Menteri; b. Direktur Jenderal; atau
c. Kepala Kantor Wilayah, dapat meminta kepada masing-masing unsur untuk mengajukan pengusulan anggota sebagai pengganti antarwaktu anggota yang diberhentikan. (2) Pengusulan anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, serta tetap memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Masa jabatan anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan sisa waktu masa jabatan anggota yang digantikan.
