PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang TUGAS DAN FUNGSI, SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 12
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pemberhentian anggota Majelis Kehormatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan berdasarkan usulan ketua Majelis Kehormatan Notaris kepada pejabat yang mengangkatnya. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Menteri secara berjenjang.
