PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang TUGAS DAN FUNGSI, SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 16
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Dalam hal anggota Majelis Kehormatan Notaris dalam menjalankan jabatannya tidak sesuai dengan sumpah/janji
jabatan dan pelaksanaan kewajibannya di tingkat Majelis Kehormatan Notaris Pusat dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah, ketua Majelis Kehormatan mengusulkan pergantian antarwaktu kepada pejabat yang mengangkatnya dan meminta kepada masing-masing unsur untuk menunjuk penggantinya.
