PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang TATA CARA PERMOHONAN DATA JAMINAN FIDUSIA
Pasal 4
(1) Dalam mengajukan permohonan data Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemohon harus mengisi format Pencarian Data. (2) Format Pencarian Data Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat pilihan data Jaminan Fidusia yang akan dicari berdasarkan: a. nomor sertifikat Jaminan Fidusia; b. objek berserial nomor; c. objek tidak berserial nomor; d. Pemberi Fidusia; atau e. Penerima Fidusia.
