PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang TATA CARA PERMOHONAN DATA JAMINAN FIDUSIA
Pasal 3
(1) Permohonan data Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan oleh Pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Permohonan data Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
