PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang TATA CARA PERMOHONAN DATA JAMINAN FIDUSIA
Pasal 5
(1) Berdasarkan hasil Pencarian Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pemohon dapat mengajukan permohonan Unduh Data. (2) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon mengisi data paling sedikit meliputi: a. bagi Pemohon orang perorangan, yang terdiri dari:
nama;
nomor induk kependudukan;
alamat kedudukan;
alamat surat elektronik; dan
nomor telepon. b. bagi Pemohon korporasi, yang terdiri dari:
nama;
nomor surat keputusan pengesahan;
nomor pokok wajib pajak;
alamat kedudukan;
alamat surat elektronik; dan
nomor telepon.
