PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PEJABAT IMIGRASI
Pasal 20
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DIKPIM
Tenaga pengajar, pelatih, dan pengasuh Dikpim ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri dengan memperhatikan profesionalisme, kompetensi, dan kualifikasi.
