PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PEJABAT IMIGRASI
Pasal 21
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DIKPIM
Seluruh siswa Dikpim wajib: a. mengikuti seluruh kegiatan dan kurikulum yang telah ditetapkan; b. menggunakan pakaian dinas siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. tinggal di dalam asrama; dan d. mematuhi ketentuan yang dituangkan dalam tata tertib penyelenggaraan Dikpim.
