PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PEJABAT IMIGRASI
Pasal 19
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DIKPIM
Tenaga pengajar Dikpim terdiri atas: a. akademisi; b. pakar/praktisi; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pejabat negara; dan d. pejabat fungsional dan pejabat struktural sesuai dengan keahlian di bidangnya.
