Pasal 99
BAB 14 — ORGANISASI PROFESI
(1) Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum diusulkan oleh pengurus kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pembina. (2) Usulan Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris dan telah disahkan sebagai badan hukum yang memuat: a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; b. program kerja; dan c. susunan pengurus. (3) Dalam hal usulan dinyatakan telah memenuhi persyaratan, Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum ditetapkan melalui keputusan pimpinan Instansi Pembina. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
