Pasal 98
BAB 14 — ORGANISASI PROFESI
(1) Pelaksanaan kongres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (5) paling sedikit diikuti oleh peserta yang terdiri dari unsur Instansi Pembina dan perwakilan Analis Hukum dari Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah. (2) Kongres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MEMUTUSKAN rancangan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, rancangan pembagian kerja dan tugas serta wewenang struktur organisasi, rencana program kerja, rencana pendanaan, dan susunan pengurus.
(3) Berdasarkan keputusan kongres sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pembina mengukuhkan pengurus Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum hasil kongres. (4) Pengurus Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membawa hasil keputusan kongres kepada notaris untuk dibuatkan akta pendirian Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum.
