Pasal 97
BAB 14 — ORGANISASI PROFESI
(1) Instansi Pembina memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum. (2) Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan penyusunan kajian rencana pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum, yang paling sedikit memuat: a. urgensi pembentukan Organisasi Profesi; b. rancangan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; c. rancangan pembagian kerja dan tugas serta wewenang yang jelas berdasarkan struktur organisasi; d. rencana program kerja; dan e. rencana pendanaan. (3) Penyusunan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Instansi Pembina dengan melibatkan perwakilan Analis Hukum. (4) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pembina sebagai bahan pertimbangan untuk mendapatkan persetujuan. (5) Persetujuan usul pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dengan pelaksanaan kongres. (6) Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
