PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Pasal 96
BAB 14 — ORGANISASI PROFESI
Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. memiliki tujuan dan sasaran pembentukan; c. memiliki visi dan misi yang jelas dan tergambar dalam program kerja; d. terdapat sumber pendanaan yang jelas; e. memiliki alamat domisili; f. memiliki pembagian kerja dan tugas serta wewenang yang jelas berdasarkan struktur organisasi; dan g. berbadan hukum.
