Pasal 100
BAB 14 — ORGANISASI PROFESI
(1) Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum mempunyai tugas: a. menyusun kode etik, dan kode perilaku profesi Analis Hukum; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi Analis Hukum kepada Instansi Pembina. (2) Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk kemudian ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina. (3) Pemberian advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam upaya: a. pengembangan profesi; b. perlindungan profesi;
c. peningkatan kesejahteraan Analis Hukum; d. pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum; dan e. menjadi wadah dan saluran aspirasi Analis Hukum.
