Pasal 101
BAB 14 — ORGANISASI PROFESI
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum bersifat koordinatif dan fasilitatif dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Analis Hukum dan pelaksanaan tugas Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1). (2) Dalam melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina dapat: a. memberikan fasilitasi dalam penyusunan dan persetujuan dalam penetapan kode etik dan kode perilaku profesi Analis Hukum; b. menjalin kerja sama dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagai mitra dalam penegakan kode etik profesi, penyusunan standar kompetensi profesi, penyelenggaraan Uji Kompetensi dan sertifikasi kompetensi, pemberian advokasi dan pengembangan profesi, serta pengembangan ilmu pengetahuan, metode, dan inovasi bagi profesi; c. memberikan dukungan kepada Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum sepanjang rencana kegiatannya mendorong peningkatan profesionalitas, memberikan advokasi, dan penegakan kode etik, dan kode perilaku Analis Hukum; dan d. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum dalam pembinaan dan peningkatan profesional Analis Hukum. (3) Instansi Pembina melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kedudukannya dalam struktur Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum.
