PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Pasal 102
BAB 14 — ORGANISASI PROFESI
(1) Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum dapat memberikan bahan masukan, rekomendasi, dan/atau dukungan lainnya untuk penyelenggaraan dan/atau pemajuan tugas Analis Hukum kepada Instansi Pembina. (2) Bahan masukan, rekomendasi, dan/atau dukungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan inisiatif Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum maupun permintaan Instansi Pembina.
