PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Pasal 103
BAB 15 — SISTEM INFORMASI
(1) Instansi Pembina membangun dan mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Hukum yang berlaku secara nasional. (2) Sistem Informasi Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. pengelolaan data dan informasi; b. pengelolaan penilaian angka kredit; c. penyajian data dan informasi; d. pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Hukum; dan e. pendampingan penggunaan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Hukum. (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan Sistem Informasi Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
