PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Pasal 92
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Analis Hukum yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf e, dapat diangkat pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang diduduki setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi jika tersedia lowongan kebutuhan.
