Pasal 91
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Analis Hukum yang telah diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir jika tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum. (2) Analis Hukum yang telah diberhentikan karena alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum. (3) Selain memenuhi syarat pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum dapat dilakukan jika memenuhi syarat sebagai berikut: a. telah diangkat kembali sebagai PNS untuk Analis Hukum yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b; b. telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS untuk Analis Hukum yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c; atau c. telah selesai menjalani tugas belajar untuk Analis Hukum yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf d. (4) Pengangkatan kembali Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan
Angka Kredit terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Analis Hukum selama diberhentikan. (5) Angka Kredit terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperhitungkan sebagai capaian kinerja dan dapat diperhitungkan secara kumulatif untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan.
