Pasal 82
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 diselenggarakan oleh unit kerja yang membidangi pelatihan pada Instansi Pembina. (2) Pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui pelatihan dapat dilaksanakan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah setelah mendapatkan akreditasi dari Instansi Pembina dengan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan fungsi administrasi negara. (3) Pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui jalur: a. klasikal, yang merupakan proses pembelajaran melalui tatap muka antara pengajar dan peserta di dalam kelas yang sama; dan/atau b. nonklasikal, yang merupakan proses pembelajaran yang tidak dilakukan di dalam kelas yang sama. (4) Pelatihan melalui jalur klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan antara lain melalui program: a. pelatihan; b. seminar; c. kursus; dan/ atau d. kegiatan lain yang dilakukan dalam rangka mempertahankan tingkat keahlian. (5) Pelatihan melalui jalur nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan antara lain melalui program: a. e-learning; b. blended learning; c. bimbingan di tempat kerja; d. pelatihan jarak jauh; e. magang; dan/atau f. pertukaran PNS dengan pegawai swasta.
