PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Pasal 81
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Analis Hukum dilaksanakan dalam bentuk pelatihan. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; b. pelatihan teknis di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum; dan c. pelatihan teknis lainnya.
