PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Pasal 83
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf a merupakan program pengembangan kompetensi untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum. (2) Pelatihan fungsional sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti oleh Analis Hukum paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum.
