PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Pasal 78
BAB 11 — KOMPETENSI
Anggota tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki keahlian dan kemampuan/kompetensi untuk melaksanakan pengujian kompetensi; dan b. dapat aktif melakukan penilaian kompetensi.
