PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Pasal 79
BAB 11 — KOMPETENSI
Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 bertugas: a. menyiapkan soal/pertanyaan Uji Kompetensi; b. melakukan Uji Kompetensi; c. mengolah hasil Uji Kompetensi; d. melakukan penilaian atas hasil Uji Kompetensi; dan e. melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pembina.
