PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Pasal 77
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Tim Uji Kompetensi dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pembina. (2) Unsur keanggotaan tim Uji Kompetensi terdiri dari pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Analis Hukum, unsur kepegawaian, unsur teknis yang membidangi penilaian kompetensi, dan unsur Analis Hukum. (3) Jumlah keanggotaan tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
