Pasal 76
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan terdiri dari Uji Kompetensi teknis, Uji Kompetensi manajerial, dan Uji Kompetensi sosial kultural. (2) Uji Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan metode tes tertulis, wawancara, dan/atau metode lainnya. (3) Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan metode wawancara dan/atau metode lainnya. (4) Hasil penilaian Uji Kompetensi menjadi dasar penentuan kelulusan peserta untuk dapat dipertimbangkan untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum. (5) Analis Hukum yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural adalah dengan perolehan nilai kesesuaian pekerjaan dengan kompetensi seseorang keseluruhan paling kurang 68% (enam puluh delapan persen) dengan bobot penilaian sebagai berikut: a. jenjang ahli utama sebesar 35% (tiga puluh lima persen) pada nilai Uji Kompetensi teknis dan 65% (enam puluh lima persen) pada nilai Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural; b. jenjang ahli madya sebesar 40% (empat puluh persen) pada nilai Uji Kompetensi teknis dan 60% (enam puluh persen) pada nilai Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan c. jenjang ahli muda sebesar 50% (lima puluh persen) pada nilai Uji Kompetensi teknis dan 50% (lima puluh persen) pada nilai Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural. (6) Hasil Uji Kompetensi berupa surat tanda lulus Uji Kompetensi ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya pelaksanaan Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan. (7) Surat tanda lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkan. (8) Dalam hal Analis Hukum tidak lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan dapat diikutkan kembali pada pelaksanaan Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan periode bulan berikutnya.
Paragraf Kedelapan Tim Uji Kompetensi
