Pasal 75
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Permohonan Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pemerintah kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pembina. (2) Permohonan Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan Uji Kompetensi paling lambat diterima pada akhir bulan Maret tahun berjalan untuk pelaksanaan Uji Kompetensi bulan Mei dan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan untuk Uji Kompetensi bulan November. (3) Permohonan Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa: a. asli PAK terakhir; b. salinan keputusan jabatan terakhir yang dilegalisasi oleh PyB; c. salinan keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh PyB; dan d. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PyB.
(4) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan verifikasi oleh sekretariat Tim Uji Kompetensi. (5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama diperoleh 14 (empat belas) hari kalender sejak permohonan diterima. (6) Analis Hukum yang dinyatakan lulus verifikasi wajib mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan.
