PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Pasal 74
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Analis Hukum dapat diajukan untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang/ berat; b. telah mengumpulkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pelaksanaan Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada periode bulan Mei dan November.
