PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Pasal 70
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Materi Uji Kompetensi memuat kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Hukum. (2) Uji Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan metode tes tertulis, wawancara, dan/atau metode lainnya. (3) Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan metode wawancara dan/atau metode lainnya. (4) Tim Uji Kompetensi dapat mengembangkan dan MENETAPKAN metode Uji Kompetensi selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Paragraf Keempat Uji Kompetensi Perpindahan Dari Jabatan Lain
