PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Pasal 69
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Tim Uji Kompetensi dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pembina. (2) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat calon peserta Uji Kompetensi; dan/atau b. memiliki kemampuan dan keahlian melakukan pengujian di bidang Jabatan Fungsional Analis Hukum. (3) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, anggota Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan jabatan atau pangkat paling rendah setara dengan jabatan atau pangkat peserta Uji Kompetensi.
