PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Pasal 68
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Proses pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dilakukan sebagai berikut:
a. persiapan; dan b. penyelenggaraan. (2) Tahapan persiapan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan membentuk tim Uji Kompetensi. (3) Tahapan penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. pengusulan peserta Uji Kompetensi; b. seleksi administrasi peserta Uji Kompetensi; c. pelaksanaan Uji Kompetensi; dan d. penilaian, penetapan, dan pelaporan hasil Uji Kompetensi.
Paragraf Ketiga Persiapan Uji Kompetensi
