PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Pasal 67
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi terdiri atas: a. Uji Kompetensi pengangkatan dalam jabatan, terdiri atas:
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi. b. kenaikan jenjang jabatan. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan dan digunakan sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
Paragraf Kedua Tahapan Uji Kompetensi
