PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Pasal 66
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Hukum, meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a didasarkan atas kamus kompetensi teknis yang terkait. (4) Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
