PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Pasal 65
BAB 10 — HASIL KERJA MINIMAL
(1) Analis Hukum wajib memenuhi Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(2) Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode kenaikan pangkat dan/atau jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit 2 (dua) Hasil Kerja yang dipenuhi dari unsur kegiatan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
