Pasal 71
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain dilakukan setelah proses pemeriksaan berkas usulan pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui perpindahan dari jabatan lain telah dilengkapi instansi pengusul dan diverifikasi oleh Instansi Pembina. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama diperoleh 14 (empat belas) hari kalender sejak berkas usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui perpindahan dari jabatan lain diterima. (3) PNS yang dinyatakan lulus verifikasi wajib mengikuti Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain. (4) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain terdiri dari uji kompetensi teknis, uji kompetensi manajerial, dan uji kompetensi sosial kultural. (5) Uji Kompetensi teknis sebagimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan metode tes tertulis, wawancara, dan/atau metode lainnya. (6) Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan metode wawancara dan/atau metode lainnya. (7) Hasil penilaian Uji Kompetensi menjadi dasar penentuan kelulusan peserta untuk dapat dipertimbangkan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui perpindahan dari jabatan lain. (8) PNS yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yaitu dengan perolehan nilai kesesuaian pekerjaan dengan kompetensi seseorang keseluruhan paling kurang 68% (enam puluh delapan persen) dengan bobot penilaian sebagai berikut: a. jenjang ahli utama sebesar 35% (tiga puluh lima persen) pada nilai Uji Kompetensi teknis dan 65% (enam puluh lima persen) pada nilai Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural; b. jenjang ahli madya sebesar 45% (empat puluh lima persen) pada nilai Uji Kompetensi teknis dan 55% (lima puluh lima persen) pada nilai Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural; c. jenjang ahli muda sebesar 50% (lima puluh persen) pada nilai Uji Kompetensi teknis dan 50% (lima puluh persen) pada nilai Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan d. jenjang ahli pertama sebesar 60% (enam puluh persen) pada nilai Uji Kompetensi teknis dan 40% (empat puluh persen) pada nilai Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural. (9) Hasil Uji Kompetensi berupa surat tanda lulus Uji Kompetensi ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya pelaksanaan Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain. (10) Surat tanda lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan.
Paragraf Kelima Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing
