Pasal 61
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JENJANG JABATAN
(1) Analis Hukum mengajukan usul kenaikan jenjang jabatan dengan melampirkan dokumen berupa: a. asli PAK terakhir; b. salinan keputusan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum, yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; c. salinan keterangan lulus Uji Kompetensi yang telah dilegalisasi; d. salinan keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi; e. salinan keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi; dan
f. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi. (2) Analis Hukum yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol). (3) Analis Hukum yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan berikutnya. (4) Analis Hukum Ahli Madya yang akan naik jabatan menjadi Analis Hukum Ahli Utama harus memenuhi persyaratan berijazah magister dengan kualifikasi pendidikan di bidang hukum atau bidang ilmu sosial yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum.
