Pasal 62
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JENJANG JABATAN
(1) Analis Hukum yang akan naik jenjang jabatan menjadi Analis Hukum Ahli Madya dan Ahli Utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) Angka Kredit bagi Analis Hukum Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Hukum Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) Angka Kredit bagi Analis Hukum Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Hukum Ahli Utama. (2) Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
