PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Pasal 60
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JENJANG JABATAN
Kenaikan jenjang jabatan bagi Analis Hukum, dapat dipertimbangkan jika tersedia lowongan kebutuhan jabatan Analis Hukum dengan ketentuan: a. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan yang lebih tinggi; c. memenuhi Hasil Kerja Minimal; d. penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
