PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Pasal 59
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JENJANG JABATAN
Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi jenjang ahli madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
