Pasal 53
BAB 8 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Dalam hal diperlukan kemampuan spesifik terkait penilaian kegiatan Jabatan Fungsional Analis Hukum, Tim Penilai Angka Kredit dapat mengikutsertakan tenaga ahli. (2) PyB dalam MENETAPKAN Angka Kredit dapat menunjuk tenaga ahli yang berkedudukan sebagai ASN atau bukan ASN yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan untuk menilai. (3) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki kualifikasi keahlian tertentu atau kepakaran yang sesuai dengan Hasil Kerja. (4) Tenaga ahli bertugas memberikan saran dan pendapat kepada Tim Penilai dalam hal penilaian atas Karya Tulis/Karya Ilmiah dan/atau terkait tugas jabatan Analis Hukum dengan berdasarkan aturan tentang penilaian Standar Kualitas Hasil Kerja Analis Hukum. (5) Jumlah tenaga ahli yang diikutsertakan disesuaikan dengan kebutuhan Tim Penilai. (6) Tenaga ahli bekerja sesuai dengan waktu yang dibutuhkan oleh Tim Penilai.
Paragraf Kedelapan Sekretariat Tim Penilai
