Pasal 54
BAB 8 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Sekretariat Tim Penilai bertanggung jawab terhadap Ketua Tim Penilai serta memiliki tugas membantu Tim Penilai dalam melaksanakan kegiatan penilaian Angka Kredit, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menerima serta melakukan verifikasi usulan penilaian Angka Kredit yang diajukan dan kelengkapan surat pengantar pengajuan usulan; b. menyiapkan rapat penilaian; c. menyiapkan pelaksanaan sidang Tim Penilai; d. membuat berita acara sidang Tim Penilai; e. menyampaikan keputusan PyB MENETAPKAN Angka Kredit dan tembusannya kepada pihak yang bersangkutan untuk digunakan sebagai salah satu bahan penetapan pengangkatan dan/atau bahan pertimbangan untuk kenaikan jabatan/pangkat; dan f. membuat laporan pelaksanaan penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Hukum. (2) Susunan keanggotaan sekretariat Tim Penilai terdiri atas: a. koordinator sekretariat Tim Penilai dijabat oleh pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang membidangi kepegawaian;
b. koordinator sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertugas untuk mengoordinasikan pelaksanaan pemberkasan, pemeriksaan, penilaian, dan PAK; dan c. anggota sekretariat Tim Penilai dijabat oleh pegawai yang membidangi kepegawaian dan/atau yang membidangi Jabatan Fungsional Analis Hukum. (3) Anggota sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c bertugas antara lain: b. mempersiapkan bahan yang diperlukan untuk sidang penilaian Angka Kredit dan bertanggung jawab atas lancarnya pelaksanaan sidang serta membuat berita acara dan membuat laporan hasil sidang; c. melakukan verifikasi usulan penilaian Angka Kredit yang diajukan dan kelengkapan surat pengantar pengajuan usulan penilaian Angka Kredit; d. melakukan komunikasi dalam rangka penilaian angka kredit antara sekretariat Tim Penilai, Tim Penilai, PyB MENETAPKAN PAK, instansi pengirim usulan penilaian Angka Kredit, serta instansi lainnya yang terkait, termasuk menyampaikan hasil keputusan PyB MENETAPKAN Angka Kredit kepada pihak terkait; dan e. melakukan pengelolaan sistem informasi penilaian Angka Kredit. (4) Jumlah keanggotaan sekretariat Tim Penilai disesuaikan dengan kebutuhan beban kerja. (5) Masa keanggotaan sekretariat Tim Penilai sama dengan masa keanggotaan Tim Penilai.
