Pasal 52
BAB 8 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Usulan pembentukan Tim Penilai instansi dan Tim Penilai kantor wilayah disampaikan kepada pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum. (2) Usulan pembentukan Tim Penilai instansi dan Tim Penilai kantor wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh unit kerja yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Hukum untuk dilakukan verifikasi terhadap persyaratan pembentukan Tim Penilai instansi dan Tim Penilai kantor wilayah. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rekomendasi pembentukan Tim Penilai instansi dan Tim Penilai kantor wilayah. (4) Rekomendasi pembentukan dikeluarkan oleh pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar pembentukan dan penetapan Tim Penilai instansi dan Tim Penilai kantor wilayah.
Paragraf Ketujuh Tenaga Ahli
