Pasal 51
BAB 8 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Masa jabatan anggota Tim Penilai paling singkat 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (2) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (3) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih maka ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa. (4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti anggota sementara. (5) Instansi Pembina melakukan pemantauan, pembinaan dan evaluasi pelaksanaan penilaian oleh Tim Penilai.
Paragraf Keenam Pembentukan Tim Penilai Instansi dan Tim Penilai Kantor Wilayah
