Pasal 50
BAB 8 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai kantor wilayah dibentuk dan ditetapkan oleh pimpinan tinggi pratama pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Tim Penilai kantor wilayah bertugas untuk memberikan penilaian Angka Kredit dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) bagi Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Instansi Pusat vertikal di daerah, dan Instansi Daerah. (3) Unsur keanggotaan Tim Penilai kantor wilayah terdiri dari pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Analis Hukum, unsur kepegawaian, dan Analis Hukum. (4) Susunan keanggotaan Tim Penilai kantor wilayah harus ganjil, dan terdiri atas: a. 1 (satu) ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (5) Ketua Tim Penilai kantor wilayah dijabat oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Analis Hukum Ahli Madya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (6) Sekretaris Tim Penilai kantor wilayah dijabat oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan kepegawaian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (7) Anggota Tim Penilai kantor wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Hukum. (8) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai kantor wilayah, yaitu: a. menduduki pangkat atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat atau jabatan Analis Hukum yang akan dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Hukum; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Hukum. (9) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai kantor wilayah tidak dapat dipenuhi dari Jabatan Fungsional
Analis Hukum maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari Analis Hukum pada Instansi Pemerintah yang mempunyai kompetensi dalam penilaian Angka Kredit.
Paragraf Kelima Masa Jabatan Tim Penilai
