Pasal 49
BAB 8 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai instansi dibentuk dan ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan di Instansi Pusat untuk memberikan penilaian Angka Kredit dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) bagi Analis Hukum Ahli Muda dan Analis Hukum Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pusat. (2) Unsur keanggotaan Tim Penilai Instansi terdiri dari pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Analis Hukum, unsur kepegawaian, dan Analis Hukum. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai Instansi harus ganjil, dan terdiri atas: a. 1 (satu) ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (4) Ketua Tim Penilai instansi dijabat oleh pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Analis Hukum pada Instansi Pusat atau Analis Hukum Ahli Madya. (5) Sekretaris Tim Penilai Instansi dijabat oleh Pejabat Administrasi yang membidangi urusan kepegawaian pada Instansi Pusat atau Analis Kepegawaian Ahli Madya. (6) Anggota Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Hukum. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai Instansi, yaitu: a. menduduki pangkat atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat atau jabatan Analis Hukum yang akan dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Hukum; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Hukum. (8) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai instansi tidak dapat dipenuhi dari Jabatan Fungsional Analis Hukum maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari Analis Hukum pada Instansi Pembina yang mempunyai kompetensi dalam penilaian Angka Kredit.
Paragraf Keempat Susunan dan Keanggotaan Tim Penilai Kantor Wilayah
