Pasal 48
BAB 8 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai pusat dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum untuk memberikan penilaian Angka Kredit dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) bagi Analis Hukum Ahli Utama dan Analis Hukum Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah. (2) Unsur keanggotaan Tim Penilai pusat terdiri dari pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Analis Hukum, unsur kepegawaian, dan Analis Hukum. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai pusat harus ganjil, dan terdiri atas: a. 1 (satu) ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (4) Ketua Tim Penilai pusat dijabat oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Analis Hukum Ahli
Madya pada Instansi Pembina yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum. (5) Sekretaris Tim Penilai pusat dijabat oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum. (6) Anggota Tim Penilai pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, paling sedikit terdiri atas 2 (dua) orang dari Analis Hukum yang berasal dari Instansi Pembina. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai pusat, yaitu: a. menduduki pangkat atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat atau jabatan Analis Hukum yang akan dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Hukum; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Hukum.
Paragraf Ketiga Susunan dan Keanggotaan Tim Penilai Instansi
