Pasal 47
BAB 8 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Dalam hal untuk MENETAPKAN Angka Kredit, pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti hasil Uji Kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; g. melakukan verifikasi Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Hukum; dan h. memberikan bahan pertimbangan kepada PyB dalam pengembangan, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis Hukum dalam pendidikan dan pelatihan.
Paragraf Kedua Susunan dan Keanggotaan Tim Penilai Pusat
