Pasal 42
BAB 8 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Untuk penilaian Angka Kredit, Analis Hukum harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dituangkan dalam bahan usulan penilaian. (2) Bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berkas pendukung lainnya disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dengan persetujuan Pejabat Penilai Kinerja PNS melalui sistem informasi.
(3) Selain menyampaikan bahan usulan penilaian dan berkas pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Analis Hukum harus melampirkan dokumen berupa: a. hasil penilaian SKP; dan b. keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Hukum. (4) Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, penyampaian bahan usulan penilaian dan berkas pendukung dapat dilakukan secara manual. (6) Langkah pengisian bahan usulan penilaian oleh Analis Hukum sebagai berikut: a. mengisi formulir bahan usulan penilaian Jabatan Fungsional Analis Hukum sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. menyusun berkas pendukung bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- hasil penilaian SKP dengan melampirkan formulir keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Hukum;
- dokumen bukti Hasil Kerja;
- surat pernyataan melakukan kegiatan yang telah diisi dan disahkan dengan tanda tangan Pejabat Penilai Kinerja PNS sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII sampai dengan Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- surat tugas limpah bagi Jabatan Fungsional Analis Hukum yang melakukan tugas/kegiatan di atas atau di bawah jenjang jabatannya sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. berkas pendukung bahan usulan penilaian dan bukti Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b harus disahkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS;
d. surat penyampaian bahan usulan penilaian dan PAK bagi Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan format surat penyampaian bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Analis Hukum sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf Kedua Pengusulan Penetapan Angka Kredit
