Pasal 41
BAB 8 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) PAK dilakukan berdasarkan hasil penilaian capaian Angka Kredit. (2) Capaian Angka Kredit diperoleh berdasarkan capaian SKP yang diperoleh dari hasil penilaian SKP oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS yang ditetapkan dalam bentuk penilaian Angka Kredit oleh Tim Penilai. (3) Penilaian capaian Angka Kredit didasarkan pada SKHK. (4) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Analis Hukum mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. (5) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, bukti Hasil Kerja dan bukti pendukung disampaikan kepada Tim Penilai. (6) Jika diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap Pejabat Penilai Kinerja PNS. (7) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Analis Hukum dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Analis Hukum yang ditetapkan dalam peta jabatan.
